Wednesday, February 13, 2013
Hukum dan Undang – Undang Narkotika
Hukum dan Undang – Undang Narkotika
Perlakuan hukum pada kasus ganja tidak adil. Banyak orang yang dijebloskan ke dalam penjara karena menggunakan ganja, walaupun hanya dalam jumlah yang sedikit. Undang-undang narkotika yang mengkriminalkan pengguna ganja tidak mencerminkan rasa keadilan, hanya karena memiliki satu atau dua linting ganja, seseorang bisa di vonis penjara selama 5 tahun. Akibatnya banyak anak muda yang putus kuliah dan bergaul dengan pelaku kriminal lain atau mencoba narkoba yang berbahaya. Hukum kepemilikan ganja di Indonesia sangat berat dan tidak pernah menyelesaikan masalah. LGN menyarankan legalisasi ganja dengan regulasi yang diatur oleh pemerintah, seperti yang sudah diberlakukan di negara-negara Amerika dan Eropa.
Bunda Theresia menyambut dengan bercerita tentang pengalamannya waktu di Belanda. Ia mengatakan bahwa di Belanda memang bebas, tapi masyarakat disana sudah disiplin. Pemerintah Belanda sekarang sudah mengurangi kebebasan mengkonsumsi ganja, tidak seperti dulu tahun 70an.
Bunda berpendapat, “Kalau ganja dilegalisasi, dikhawatirkan nanti ganja bisa dipakai oleh kelompok separatis GAM dengan menjual ganja ke luar negeri untuk membiaya persenjataanya.” Cipta menjelaskan, “Justru karena ganja ilegal maka ganja bisa dimanfaatkan oleh mereka. Apabila ganja dilegalkan, kendali peredaran ganja akan dipegang pemerintah RI dengan regulasi dan aturan yang jelas. Harga ganja di pasar gelap sangat tinggi oleh karena hukum yang melarang. Ladang-ladang ganja di Atjeh sangat luas, tidak mungkin itu tumbuh sendiri, pasti ada yang mafia yang mengerjakan. Tapi selama ini yang ditangkap hanya petani-petaninya saja, dimana para mafianya?”
Pong menambahkan, “saya setuju kalau ganja diperbolehkan untuk sayur-sayuran atau bumbu masak.”
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment